Filled Under: ,

PERINGATAN HOUL , HUKUM DAN MAKSUD TUJUANNYA

Kalau kita amati, akhir-akhir ini banyak dijumpai acara haul, terutama pada hari-hari menjelang Puasa Ramadhan .
Baik yang diselenggarakan perorangan maupun organisasi. Ada yang dilangsungkan secara sederhana, dengan memanggil kerabat serta tetangga dekat, untuk bersama-sama melaksanakan tahlil atau khataman Al-Qur’an. , Adapula yang mengundang dai atau ulama untuk memberikan wejangan keagamaan dan mau’idhah hasanah, dalam suatu forum terbuka yang populer dengan pengajian umum.

Meski budaya haul sudah berjalan sejak lama di Indonesia dan menjadi tradisi, ada sebagian orang yang menganggapnya sebagai perbuatan terlarang dengan anggapan bid’ah, tidak bermanfaat baginya. Untuk mengetahui status hukum haul, tidak bisa dilepaskan dari bentuk kegiatan dalam rangkaian acaranya. Artinya, menghukumi haul sama saja dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu sendiri.

http://www.nu.or.id/post/read/36410/cara-dan-hukum-melaksanakan-haul 

Jika kita meninjau ulang dalam lintas sejarah kata Haul berasal dari Bahasa Arab “al Haulu” ( الحول ) atau “al-Haulaini” ( الحولين ) artinya kekuatan, kekuasaan, daya, upaya, perubahan, perpindahan, setahun, dua tahun, pemisah, dan sekitar.
Sedang al haul dalam arti dalam satu tahun, dapat ditemukan dalam Al Quran dan Al Hadits, yaitu:

 a) Surat Al Baqarah: 240, berbentuk mufrad, dalam arti satu tahun dalam arti satu tahun untuk kasus perceraian, yaitu


 وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (البقره :240 

Artinya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya (yaitu) diberi nafkah hingga satu tahun lamanya. (QS. al-Baqarah: 240)

b) Al Hadits berbentuk mufrad dalam kasus zakat, yaitu:

 لَا زَكاتَ فى الما ل المستفادِ حَتَّى يحُولَ عليه الحولُ… .رواه الترمذي 
Tidak wajib zakat terhadap harta yang belum haul (berumur satu tahun) (hadits riwayat turmudzi )

 Kemudian kata haul tersebut berkembang menjadi istilah Bahasa Indonesia, yang lazim di pakai komunitas masyarakat muslim di indonesia, dan dari istilah indonesia inilah, kata haul memiliki dua pengertian, yaitu:
  1. Haul berarti berlakunya waktu dua belas bulan, tahun Hijriyyah terhadap harta yang wajib dizakati di tangan pemilik (Muzzaki) arti ini berkaitan erat dengan masalah zakat.
  2. Haul berati upacara peringatan ulang tahun wafatnya seseorang (terutama tokoh agama islam), dengan berbagai acara, yang puncaknya menziarahi kubur almarhum atau almarhumah

Dari dua pengetian tersebut, yang akan diuraikan dalam tulisan ini hanya yang menyangkut pengertian yang kedua, yaitu yang berhubungan dengan peringatan genap satu tahun dari wafatnya almarhum atau almarhumah, sebab haul dengan arti: “Peringatan genap satu tahun”,sudah berlaku bagi keluarga siapa saja, tidak terbatas bagi orang orang yang ada di Indonesia saja, tetapi berlaku pula bagi komunitas masyarakat atau negara lainnya, sekalipun bukan muslim. 
Masalah haul ini, akan lebih bernuansa agamis dan terasa dahsyat ketika yang meninggal itu seorang tokoh yang kharismatik, ulama besar, pendiri sebuah pesantren, dan lain sebagainya. Bahkan lebih dari itu, haul diaplikasikan oleh banyak institusi pemerintah dalam bentuk peringatan hari jadi kota atau daerah. Hal ini bisa dikemas dalam berbagia acara, mulai dari pentas budaya, seni dan hasil produk andalan daerah itu sendiri, bahkan pada puncaknya sering diisi penyampaian mauidzatul hasanah dari tokoh masyarakat, 

 sumber http://www.nuruliman.or.id/haul-sejarah-dan-pengertian)

Lalu apa pentingnya diadakan sebuah peringatan haul? Setidaknya ada tiga hal yang bisa kita petik sebagai hikmah dari peringatan haul.

Pertama. Acara haul sejatinya sama dengan acara peringatan 3, 7, 40 hari atau berapapun, yang pada intinya mengingatkan kita akan kematian (dzikrul maut). Kata ‘mengingat’, secara logika tentu hanya dapat dilakukan bagi orang yang pernah mengalaminya, sedangkan kita sendiri belum pernah mengalami kematian.
Oleh karena itu, dengan memperingati untuk kemudian mengangen-angen sebuah peristiwa kematian yang telah menimpa pada orang lain, kita menjadi lebih baik dalam memaknai tujuan kehidupan. Bahwa kita semua pasti akan mengalami kematian.
Sebagai orang yang beriman, kita meyakini bahwa setelah kematian ada fase lain yang akan menunggu kita. Maka, untuk menghadapinya kita mesti mempersiapkan bekal. Orang yang mempersiapkan bekal untuk kehidupan kekal inilah yang dikatakan Nabi Muhammad saw. sebagai orang yang cerdas. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani r.a. didalam kitab Ash-Shaghir, Nabi saw. pernah ditanya oleh seorang sahabat. “Siapakah di antara orang-orang mukmin yang paling cerdas?” Rasulullah saw. menjawab, “Orang yang paling banyak ingat mati diantara mereka, dan orang yang paling baik persiapannya untuk kehidupan selanjutnya. Mereka itulah orang-orang yang cerdas”. Orang tersebut dikatakan cerdas, sebab ia tahu dunia ini hanya sementara, sedangkan akhirat merupakan alam yang kekal selamanya. Maka, ia menggunakan kehidupan ini sebagai sarana untuk menanam kebaikan, agar kelak juga dapat memanen kebaikan.

Kedua, pada acara haul, biasanya akan dibacakan sebuah manaqib (riwayat hidup) seseorang. Di dalamnya terdapat banyak keteladanan yang dapat kita ambil. Salah satu teladan tersebut yakni manfaat yang telah mereka berikan untuk orang lain. Seseorang yang diperingati haulnya, menurut Abdul Rozaq Shofawi (2010), dikarenakan telah memberikan banyak jasa kepada agama ataupun masyarakat.
Dalam lingkup terkecil seperti keluarga misalnya, seorang anak akan terus mengingat jasa dari kedua orangtuanya, atau para guru yang dikenang, sebab jasa mereka dalam menyebarkan ilmu kepada para muridnya.Bahkan, meskipun orang-orang tersebut telah meninggal, masih saja dapat menebar kemanfaatan dan keberkahan untuk orang lain. Lihat saja di berbagai makam Walisongo misalnya, banyak orang yang mendapat cipratan berkah (baik orang yang berjualan, jasa transportasi dan sebagainya) dari para aulia tersebut.Tentunya, para wali tadi hanya menjadi wasilah (sarana) datangnya rezeki, yang diberikan Allah swt.Namun, hal tersebut seperti menjadi sebuah pembenaran pada sebuah syair yang tertulis kitab alala : Akhu al-‘ilmi hayyun kholidun ba’da mautihi. Para ulama mereka tetap ‘hidup’ (nama dan jasanya tetap dikenang) meskipun mereka telah wafat. Sedangkan orang bodoh yang hidupnya senantiasa merugikan orang lain, ia dianggap telah ‘mati’, meskipun jasadnya masih hidup.

Ketiga, peringatan haul dapat mempersatukan sebuah kaum. Seperti yang terlihat pada haul Habib Ali, masyarakat dari berbagai lapisan duduk bersama dalam sebuah majelis, mereka makan dengan lahap dalam satu nampan bersama; tak peduli kaya-miskin, tua-muda, alim-awam. Mereka juga berasal dari berbagai suku daerah yang berbeda-beda; Jawa, Madura, Banjar, Arab, Cina, Sunda, Betawi dan sebagainya. Kerukunan inilah yang tak ternilai harganya. ( sumber http://www.http://nujateng.com/2015/02/makna-haul/)

Lalu Bagaimana  Dalil-dalil haul Ada banyak dalil syar’I tentang haul,  diantaranya dalam kitab Al-kawakib ad-Durriyah, juz I, hlm 32, Ittihaf al-Sadah al-Muttaqin juz XIV hal.271, kitab Mukhtashor Ibnu Katsir juz 2 hal.279, dan dalam kitab Raddu al-Mukhtar ‘ala al-durri al-Mukhtar juz 1 hal 604. diterangkan:


 قَالَ اْلوَاقِدِ وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُوْرُ قَتْلَ أُحُدٍ فِىْ كُلِّ حَوْلٍ وَاِذَا لَقَاهُمْ بِالشَعْبِ رَفَعَ صَوْتَهُ يَقُوْلُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ وَكَانَ اَبُوْ بَكْرٍ يَفْعَلُ مِثْلَ ذَالِكَ وَكَذَالِكَ عُمَرُ بْنُ اْلخَطَّابِ ثُمَّ عُثْمَانَ. وَفِى نَهْجِ اْلبَلَاغَةِ – اِلَى اَنْ قَالَ- وَفِى مَنَاقِبِ سَيِّدِ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِلسَّيِّدِ جَعْفَرِ اْلبَرْزَنْجِْي قَالِ: وَكَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالَّسلَامُ يَأْتِي قُبُوْرَ الشُّهَدَاءِ بِأُحُدٍ عَلَى رَأْسِ كُلِّ حَوْلٍ-الخ. 

 Al-Waqidi berkata: Rosul mengunjungi makam para pahlawan Uhud setiap tahun. Jika telah sampai di Syi’ib ( tempat makam mereka ), Rosul agar keras berucap : Assalamu ‘alaikkum bima sahabartum faniqma ‘uqba ad-dar (semoga kalian selalu beroleh kesejahteraan atas kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh, akhirat tempat yang paling nikmat . Abu Bakar, Umar, Utsman juga melakukan hal yang serupa. Sampai kata-kata…Dalam Manaqib sayyid as-Syuhada Hamzah bin abi Tholib yang ditulis Sayyid Ja’far al-Barzanjy, dia berkata : Rosululoh mengunjungi makam Syuhada Uhud setiap awal tahun.

Didalam al-fatawa al-Kubra, juz II hlm, 18, Ahkam al-fukaha, juz III, hlm. 41-42 :

 ذِكْرَ يَوْمِ اْلوَفَاةِ لِبَعْضِ اْلاَوْلِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ مِمَّا لَا يَنْهَاهُ الشَّرِيْعَةُ الْغُرَّاءُ، حَيْثُ اَنَّهَا تَشْتَمُِ غَالِبًا عَلَى ثَلَاثَةِ أُمُوْرٍ مِنْهَا زِيَارَةُ اْلقُبُوْرِ، وَتَصَدُّقُ بِاْلمَأْكُوْلِ وَاْلمَشَارِبِ وَكِلَاهُمَا غَيْرُ مَنْهِيٍّ عَنْهُ، وَمِنْهَا قِرَاَةُ اْلقُرْآنِ وَاْلوَعْدِ الدِّيْنِي وَقَدْ يُذْكَرُ فِيْهِ مَنَاقِبُ اْلمُتَوَفَّى وَذَالِكَ مَسْتَحْسَنٌ لِلْحَثِّ غَلَى سُلُوْكِ الطَّرِيْقَتِهِ اْلمَحْمُوْدَةِ كَمَا فِى الْجُزْءِ الثَّانِى مِنَ الْفَتَوِى اْلكُبْرَى لِاِبْنِ حَجَرٍ وَنَصَّ عِبَاَرتُهُ: عِبَارَةُ شَرْحَيِ اْلعُبَابِ: وَيَحْرُمُ النَّدْبُ مَعَ اْلبُكَاءِ كَمَا حَكَاهُ فِى اْلاَذْكَارِ وَجَزَمَ بِهِ فِى اْلمَجْمُوْعِ وَصَوَّبَهُ اْلاَسْنَوِي-اِلَى اَنْ قَالَ-اِلَّا ذِكْرُ مَنَاكِبِ عَالِمٍ وَرَعٍ اَوْ صَالِحٍ لِلْحَثِّ عَلَى سُلُوْكِ طَرِيْقَتِهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ بِهِ بَلْ هِيَ حِيْنَئِذٍ بِالطَّاعَةِ أَشْبَهُ لِمَا يَنْشَأُ عَنْهَا مِنَ اْلبِرِّ وَالْخَيْرِ وَمِنْ ثَمَّ مَازَالَ كَثِيْرً مِنَ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ مِنَ اْلعُلَمَاءِ يَفْعَلُوْنَهَا عَلَى مَمَرِّ اْلاِعْصَارِ مِنْ غَيْرِ اِنْكَارٍ. 

Memperingati hari wafat para wali dan para ulama termasuk amal yang tidak dilarang agama. Ini tiada lain karena peringatan itu biasanya mengandung sedikitnya 3 hal : ziarah kubur, sedekah makanan dan minuman dan keduanya tidak dilarang agama. Sedang unsur ketiga adalah karena ada acara baca al’qur’an dan nasehat keagamaan. Kadang dituturkan juga manaqib ( biografi ) orang yang telah meninggal. Cara ini baik baik untuk mendorong orang lain untuk mengikuti jalan terpuji yang telah dilakukan si mayit, sebagaimana telah disebutkan dalam qitab fatawa al-Kubara,juz II, Ibnu Hajar, yang teksnya adalah ungkapan terperinci dari al-Ubab adalah haram meratapi mayit sambil menangis seperti diceritakan dalam kitab al-Azkar dan dipedomani dalam al-Majmu’, al-Asnawi membenarkan cerita ini. Sampai pernyatan …kecuali menuturkan biografi orfang alim yang Wira’i dan sleh guna mendorong orang mengikuti jalannya dan berbaik sangka dengannya. Juga agar orang bisa lagsung berbuat taat, melakukan kebaikan seperti jalan yang telah dilalui almarhum. Inilah sebabnya sebian sahabat dan ulama selalu melakukan hal ini sekian kurun waktu tanpa ada yang mengingkarinya. . 

Subtansi Haul Ulama Tujuan 'mengenang' kembali seorang ulama dalam biografi ataupun tradisi yang sering dilakukan oleh warga Nahdliyin dalam mengadakan haul ulama dengan menyebutkan kisahnya selama hidupnya adalah untuk 'meneladani keshalehannya'. Hal ini sudah dilakukan sejak zaman sahabat: 

 عَنْ سَعْدٍ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَوْمًا بِطَعَامِهِ فَقَالَ قُتِلَ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ وَكَانَ خَيْرًا مِنِّي فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ مَا يُكَفَّنُ فِيهِ إِلاَّ بُرْدَةٌ وَقُتِلَ حَمْزَةُ أَوْ رَجُلٌ آخَرُ خَيْرٌ مِنِّي فَلَمْ يُوجَدْ لَهُ مَا يُكَفَّنُ فِيهِ إِلاَّ بُرْدَةٌ لَقَدْ خَشِيْتُ أَنْ يَكُونَ قَدْ عُجِّلَتْ لَنَا طَيِّبَاتُنَا فِي حَيَاتِنَا الدُّنْيَا ثُمَّ جَعَلَ يَبْكِي (رواه البخاري رقم 119

Diriwayatkan dari Sa'd bahwa Abdurrahman bin Auf suatu hari disuguhi makanan. Ia berkata: "Mush'ab bin Umair telah terbunuh, ia lebih baik dariku, tak ada yang dapat dibuat kafan untuknya kecuali kain selimut. Hamzah juga telah terbunuh, ia lebih baik dariku, tak ada yang dapat dibuat kafan untuknya kecuali kain selimut. Sungguh saya kuatir amal kebaikan-kebaikan kami segera diberikan di kehidupan dunia ini". Kemudian Abdurrahman bin Auf menangis" (Riwayat Bukhari No 1195) 

 Dalam hal ini al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip dari ahli hadis: 

 قَالَ ابْنُ بَطَّالٍ وَفِيْهِ أَنَّهُ يَنْبَغِي ذِكْرُ سِيَرِ الصَّالِحِيْنَ وَتَقَلُّلِهِمْ فِي الدُّنْيَا لِتَقِلَّ رَغْبَتُهُ فِيْهَا (فتح الباري لابن حجر 7/ 354

 "Ibnu Baththal telah berkata: Dalam riwayat ini dianjurkan menyebut kisah-kisah orang saleh dan kesederhanannya terhadap duniawi. Tujuannya agar tidak cinta dunia" (Fathul Bari 7/354)

 Abdullah Ibn Mubarak berkata:

 قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ رَحِمَهُ اللهُ : (سِيَرُ الصَّالِحِيْنَ جُنْدٌ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ يُثَبِّتُ اللهُ بِهَا قُلُوْبَ عِبَادِهِ) وَمِصْدَاقُ ذَلِكَ مِنَ اْلقُرْآنِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: {وَكُلاًّ نَقُصُّ عَلَيْكَ مِنْ أَنْبَاءِ الرُّسُلِ مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ وَجَاءَكَ فِي هَذِهِ الْحَقُّ وَمَوْعِظَةٌ وَذِكْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ} [هود:120]...
 يَحْتَاجُ اْلإِنْسَانُ إِلَى زِيَارَةِ مَنْ يُبْكِيْهِ، وَإِذَا لَمْ يَجِدْهُ فِي اْلأَحْيَاءِ، اِطَّلَعَ عَلَى سِيْرَتِهِ فِي اْلأَمْوَاتِ (دروس للشيخ محمد الحسن الددو الشنقيطي 5/ 28) 

 Abdullah bin Mubarak berkata: "Sejarah orang-orang shaleh adalah salah satu pasukan Allah, yang dapat mengokohkan hati hamba-hamba Allah. Sebagaimana dalam firman Allah: " Dan semua kisah dari rasul-rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman [Hud: 120]…"  Seseorang butuh untuk berkunjung kepada sosok manusia yang dapat membuatnya menangis. Jika tidak menemukannya di kalangan yang masih hidup, maka pelajarilah dari sejarah orang-orang yang telah wafat" (Syaikh Hasan asy-Syanqithi)

 Dalam riwayat hadis disebutkan: 

 وَفِي الْحَدِيْثِ : ذِكْرُ اْلاَنْبِيَاءِ مِنَ الْعِبَادَةِ وَذِكْرُ الصَّالِحِيْنَ كَفَّارَةٌ وَذِكْرُ الْمَوْتِ صَدَقَةٌ وَذِكْرُ الْقُبُوْرِ يُقَرِّبُكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ (رواه الديلمي عن معاذ). 
Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa: "Mengingat para Nabi adalah bagian dari ibadah. Mengingat orang shaleh menjadi sebab terhapusnya dosa. Mengingat mati adalah sedekah. Dan mengingat kubur dapat mendekatkan kalian ke surga" (HR Dailami, sanadnya dlaif)

Sufyan bin Uyainah berkata:
 عِنْدَ ذِكْرِ الصَّالِحِيْنَ تَنْزِلُ الرَّحْمَةُ (سفيان بن عيينة ذكره ابن الجوزي في مقدمة صفوة الصفوة
 "Mengingat orang shaleh menjadi sebab turunnya rahmat" (Sufyan bin Uyainah dikutip oleh Ibnu Jauzi dalam Muqaddimah Shifat ash-Shafwah) 

 Ibnu Taimiyah juga berkata: 

 يَلْتَذُّ الْمُؤْمِنُوْنَ بِمَعْرِفَةِ اللهِ وَذِكْرِهِ بَلْ وَيَلْتَذُّوْنَ بِذِكْرِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَلِهَذَا يُقَالُ عِنْدَ ذِكْرِ الصَّالِحِيْنَ تَنْزِلُ الرَّحْمَةُ بِمَا يَحْصُلُ فِي النُّفُوْسِ مِنَ الْحَرَكَةِ إِلَى مَحَبَّةِ الْخَيْرِ وَالرَّغْبَةِ فِيْهِ وَالْفَرَحِ بِهِ وَالسُّرُوْرِ (ابن تيمية في الصفدية 2/ 269 

 "Orang-orang beriman merasakan nikmat dengan mengenal Allah dan mengingat-Nya, bahkan mereka merasa nikmat dengan mengingat para Nabi dan orang Shaleh. Karenanya ada ungkapan 'Mengingat orang shaleh menjadi sebab turunnya rahmat'. Hal ini disebabkan adanya semangat di dalam hati untuk mencintai kebaikan, termotifasi dan rasa senang terhadapnya" (Ibnu Taimiyah, kitab ash-Shafadiyah 2/269)

Dari dalil-diatas dapat disimpulkan bahwa peringatan haul itu dapat dibenarkan secara syara’

( sumber http://http://kmnu-itb.weebly.com/dalil-amaliyah-aswaja/dalil-dalil-diperbolehkannya-haul)

Haul dilakukan satu tahun sekali, pada hari kematian /wafatnya orang yang di hauli. Jika kita perhatikan, muatan peringatan haul tidak lepas dari tiga hal. Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayit. Kedua, pengajian umum yang kadang dirangkai dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang di hauli, yang mencakup nasab, tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang kiranya patut diteladani. Ketiga, adalah sedekah, baik diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada dua acara tersebut, atau diserahkan langsung ke rumah masing-masing. Status hukum tiga hal tersebut, dengan sendirinya akan menentukan hukum haul.

 1. Tahlil/baca Al-Quran/mendoakan mayit.
Mayoritas ulama dari empat mazhab, sebagaiman diterangkan Syeikh KH.Ali Ma’sum Al-Jogjawi (dari jogakarta) dalam kitab Hujjah Ah Assunnah wa Al-jam’ah, berpendapat pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang yang masih hidup bisa kepada kepada mayit.
Pengertian atau amal saleh di sini umum, mencakup bacaan Al-Quran, dzikir, sedekah dan lain-lain. Mendoakan juga berguna baginya. Mendoakan orang yang telah meninggal jelas berbeda dengan berdoa kepadanya. Yang pertama berarti memintakan kepada Allah Swt. Agar mendapat pengampunan, tempat yang layak di akhirat atau agar di bebaskan dari siksa. Hal itu tentu saja diperbolehkan. Bahkan, termasuk beberapa amal jariyah yang pahalanya terus mengalir adalah anak saleh yang mendoakan orang tuanya. Sedang yang kedua, berdoa kepada si mayit, jelas dilarang dan bisa menjurus kepada perbuatan syirik (surat Yunus ayat 106). Berdo'a atau meminta sesuatu pada mayit berbeda pula dari tawassul (surat Al-Maidah ayat 35)

2. Pengajian yang kadang dirangkai dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang di hauli, yang mencakup nasab, tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang kiranya patut diteladani merupakan salah satu dakwah bil-lisan (dengan ucapan).
Untuk memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan kaum muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka tentang ajaran agamanya. Peningkatan iman dan takwa diharapkan akan mendorong melakukan amal saleh, baik ibadah ritual, individual, maupun social. Dari sana pula diharapkan moralitas dan etika dikalangan masyarakat meningkat. Pola dakwah dalam bentuk pengajian memiliki beberapa kelebihan, di sampinng kekurangan. Kelebihannya, peserta tak perlu mengeluarkan biaya, dapat menampung jumlah yang banyak dari berbagai lapisan, temanya bisa disesuikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, dan pesan-pesanya disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan dicerna sesuai kadar intelektual pesertanya. Melihat tujuan-tujuan tersebut, kita tidak perlu memper-masalahkan status hukum pengajian, asal pesan-pesan yang di sampaikan tidak menyimpang dari ajaran Islam. Pengajian termasuk pelaksanaan amal ma’ruf nahi munkar.

3. Sedekah Adapun sedekah yang pahalanya di berikan/hadiahkan kepada mayit,
Pada dasarnya diperbolehkan. Karena hal itu termasuk amal saleh, seperti disinggung di atas.  jelas aktivitas dalam rangkaian upacara haul dibenarkan adanya. Maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang. 

Wallohu A'lam Bissowab

والله أعلمُ بالـصـواب 
“Dan Allah Mahatahu yang benar atau yang sebenarnya”.

 ( sumber http://www.nu.or.id/post/read/36410/cara-dan-hukum-melaksanakan-haul )



>
Script

0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentar yang sekaligus sebagai Informasi dan Diskusi Kita , Bila Belum ada Jawaban Akan secepatnya ditindaklanjuti